Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perkuat Bukti Dugaan Kelalaian, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Owner K-Gym

Miftahul Khair • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:55 WIB

 

PONTIANAK - Polisi memastikan telah kembali melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan di tempat kebugaran K-Gym, yang menyebabkan Fatyha Nur Eka Rahma meninggal dengan tersangka, AH. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis 2 Januari 2025. 

Trias mengakui, memang proses melengkapi berkas perkara tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya penyidik harus menyesuaikan jadwal ahli yang akan dimintai keterangan. 

"Semua petunjuk jaksa, sudah kami lengkapi," kata Trias, Jumat 10 Januari 2024. 

Trias menerangkan, dalam melengkapi berkas perkara tersangka, pihaknya menambah beberapa keterangan ahli untuk memperkuat bukti atas dugaan kelalaian yang dilakukan. 

Trias mengungkapkan, adapun beberapa keterangan ahli yang ditambahkan yakni ahli ekonomi, ahli pidana dan ahli perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pemilik K-Gym yakni, SY alias AH sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua setengah.

SY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Selasa 23 Juli 2024. Yang bersangkutan terbukti kuat lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, petugas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Trias menjelaskan, dari keterangan saksi terungkap jika perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

"Pada saat pemilik usaha atau tersangka mengungsikan tempat usaha tidak sesuai peruntukan, yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk merubah perizinan," kata Trias, Rabu (24/7).

Trias menerangkan, ketika pemilik usaha mengajukan permohonan perubahan izin, maka pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Tetapi sebelum SLF diterbitkan, petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sesuai atau tidak.

"Dari pengecekan ini, maka kerawanan yang akan terjadi bisa diminimalisir," ucap Trias.

Trias menuturkan, terhadap penambahan lantai dua setengah tersebut adalah bangunan tambahan berdasarkan inisiatif pemilik usaha atau tersangka dengan tujuan untuk menambah tempat penyimpanan alat olahraga.

Trias menerangkan, dengan adanya penambahan bangunan tersebut, jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun.

"Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI)," terang Trias.

Seperti diketahui, pada Selasa 18 Juni, Fathiya Nur Eka Rahma pengunjung tempat kebugaran K-Gym, di Kompleks Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, terjatuh dari lantai tiga ke halaman depan tempat kebugaran usai terpental dari treadmill.

Korban meninggal di tempat meski sudah dilakukan pertolongan pertama di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#dugaan kelalaian #k gym