Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Saling Bawa Sajam, Polisi Gelar Reka Ulang Tawuran Remaja Berujung Kematian

A'an • Jumat, 17 Januari 2025 | 10:15 WIB
REKA ULANG: Korban, Selamet Rahadi (peran pengganti) dan tersangka RQ terlihat saling berhadapan membawa senjata tajam dalam reka ulang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2024.
REKA ULANG: Korban, Selamet Rahadi (peran pengganti) dan tersangka RQ terlihat saling berhadapan membawa senjata tajam dalam reka ulang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2024.

PONTIANAK POST - Tiga tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum menjalani reka ulang kasus kekerasan fisik yang menyebabkan Selamet Rahadi (17) meninggal.

Reka ulang kasus kekerasan fisik tersebut berlangsung di halaman kantor Satreskrim Polresta Pontianak, Kamis (16/1). Dihadiri kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak. 

Sebanyak 13 adegan reka ulang diperagakan ketiga tersangka dan ABH. Adegan pertama dimulai ketika tersangka RA alias Ito, MB alias Iki, NA alias Zar dan HH (13), sedang berkumpul di dekat Taman Parit Nanas, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 02.00. Mereka menunggu kelompok remaja lainnya dari wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Barat. 

Tidak lama kemudian, pada adegan kedua, Selamet Rahadi bersama teman-temannya dari kelompok utara dan barat datang menggunakan motor. Saat bertemu dengan kelompok tersangka, kelompok korban bersama teman-temannya menyalakan kembang api lalu diarahkan kepada para tersangka dan ABH. 

Mendapat serangan dari kelompok korban, ketiga tersangka dan ABH melakukan balasan dengan menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke kelompok korban. Serangan balasan itu membuat kelompok korban mundur. 

Namun tak lama kemudian, korban dan teman-temannya kembali datang dan menyerang tersangka dan ABH. Saat itu, Selamet Rahadi berhadapan dengan tersangka RQ. Keduanya sama-sama membawa senjata tajam. 

Dari reka ulang, korban terlihat mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka RQ, namun tersangka berhasil menghindar. Serangan tersebut lalu dibalas oleh tersangka dengan mengayunkan senjata tajamnya berupa sebilah celurit sepanjang 180 centimeter yang mengenai perut sebelah kiri. 

Akibat sabetan celurit tersebut korban tersungkur ke jalan, sementara tersangka RQ langsung berlari mengejar teman-teman korban yang lainnya. 

Saat korban berusaha melarikan diri, datang tersangka MH yang langsung memukul korban dengan kayu sepanjang dua meter yang mengenai badan bagian belakang hingga menyebabkan korban kembali terjatuh. 

Pada saat korban terbaring datang ABH berinisial HK, yang langsung mengayunkan samurai ke arah kaki hingga menyebabkan lutut korban sebelah kanan luka. 

Setelah mengalami luka di perut dan lutut, bagian bahu korban dipukul sebanyak dua kali oleh tersangka lainnya yakni NA. 

Dalam keadaan tak berdaya setelah menderita luka akibat sabetan senjata tajam, korban dilarikan ke rumah sakit oleh temannya dan warga. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, reka ulang dilakukan oleh penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan ABH. 

Trias menyatakan, tentu dengan dilaksanakannya reka ulang, diharapkan tidak adanya perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. 

"Total ada 13 adegan yang diperagakannya ketiga tersangka dan ABH," kata Trias. 

Trias menjelaskan, jika dilihat dari adegan reka ulang, pada adegan kelima tergambarkan bagaimana korban dan tersangka saling berhadapan sembari membawa senjata tajam. 

Saat itu, lanjut Trias, korban mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka namun berhasil dihindari. Namun serangan balasan tersangka berhasil mengenai perut sebelah kiri yang menyebabkan usus korban keluar. 

"Jika dilihat dari hasil visum, sabetan senjata tajam tersangka ini selain melukai perut juga menyebabkan rusuk korban patah," ungkap Trias. 

Trias mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan ABH serta hasil reka ulang, mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Setelah berkas kami lengkapi, nanti akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. Kami tentu berharap perkara ini dapat dinyatakan lengkap agar dapat segera disidangkan," pungkas Trias. (adg)

Editor : A'an
#tawuran #pontianak #reka adegan