PONTIANAK POST - Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY, pelaku pencurian handphone. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1) di rumah orang tua tersangka yang terletak di daerah Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Menurut informasi, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (3/1).
Setelah menerima laporan, tim segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa terdapat pelaku lain, yaitu saudara berinisial AB, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, Kamis (16/1).
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A57, yang sebelumnya telah digadai kepada saudara berinisial D. Handphone tersebut digadai oleh saudara AB bersama tersangka AY seharga Rp500.000.
“Kami akan terus berupaya mengungkap pelaku lainnya dan menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Heri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memastikan pelaku lainnya segera diamankan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lain, saudara berinisial AB, yang disebut oleh tersangka. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” jelasnya. (arf)
Editor : A'an