PONTIANAK POST - Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Wasmiani alias Indri yang terjadi dalam kamar sebuah hotel di Pontianak, Jumat (17/1).
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut langsung dilakukan di tempat kejadian perkara. Disaksikan kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Reka ulang langsung diperagakan oleh tersangka, IK. Sebelum ditemukan tewas di kamar hotel, warga asal Gunung Kidul, Yogyakarta itu telah berjanjian dengan tersangka akan berkencan.
Tersangka menghubungi korban ketika sedang berada di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Usai menghubungi korban tersangka berangkat menuju hotel menggunakan taksi online.
Sebelum tiba di hotel, tersangka singgah di minimarket yang berada tak jauh dari hotel untuk menarik uang dari aplikasi dana.
Dari minimarket, tersangka berjalan kaki menuju hotel dan menuju ke kamar yang berada di lantai lima. Saat tiba di depan kamar, korban langsung membukakan pintu dan tersangka masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersangka langsung mengisi daya telepon genggamnya dan meletakkan uang di atas meja kecil yang berada di samping kasur kamar sebelah kiri.
Korban sempat membuatkan IK kopi. IK yang berbaring dari kasur langsung duduk di sebuah kursi dan menyeruput kopi buatan korban sambil menghisap sebatang rokok. Kemudian korban membuka bajunya dan hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Tak lama kemudian keduanya berbaring di kasur sambil memeluk korban. Saat keduanya sedang berbaring, tersangka menerima telepon kamar dari pelayan hotel yang menawarkan makanan.
Usai menerima telepon, tersangka melihat uangnya di atas meja berkurang dari Rp3,2 juta tersisa Rp2 juta. Tersangka bertanya kepada korban terkait uang yang hilang itu.
Korban mengaku tidak mengambil uang tersebut. Jawaban itu membuat tersangka kesal. Korban dicekik dan dibekap dengan bantal. Merasa nyawanya dalam ancaman, korban langsung berteriak minta tolong. Namun tersangka dengan cepat menjerat leher korban dengan kalung yang dipakai korban.
Ketika korban sudah tak berdaya dan terdengar suara dengkuran dari kerongkongan, tersangka lalu mengambil kabel pengisi daya dan kembali menjerat leher korban hingga wanita asal Yogyakarta itu meninggal.
Saat korban sudah tak bernyawa, tersangka akhirnya menemukan uangnya di dalam sarung bantal. Sebelum meninggalkan jenazah, tersangka menyempatkan mengambil kalung imitasi dan telepon genggam korban.
Dari hotel, tersangka lalu melarikan diri ke Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menggunakan taksi. Dari sana, ia melanjutkan perjalanan menuju Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, total 30 adegan diperagakan tersangka dalam reka ulang.
Trias menerangkan, dari reka ulang terlihat tindakan pembunuhan itu dilakukan di adegan 22 sampai dengan 25, dimulai dari tersangka kehilangan uang.
"Tentu tujuan rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan menyamakan pandangan antara penyidik dan jaksa," kata Trias.
Trias menyatakan, setelah reka ulang dilakukan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa. "Tentu harapannya berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap," ucap Trias.
Trias menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Seperti diketahui tersangka berhasil ditangkap di Kotawaringin, Kalteng saat hendak melarikan diri dari Kota Pontianak. (adg)
Editor : Miftahul Khair