PONTIANAK POST – Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan sebanyak empat kontainer berisi 410 ballpress pakaian bekas atau thrifting yang akan dikirim ke Surabaya dan Makasar di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Rabu 15 Januari 2025.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Roma Hutajulu mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan, pihaknya, pihaknya berhasil menemukan satu unit kendaraan kontainer dengan nomor polisi KB 8492 AW, yang sedang membawa peti kemas di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, didapati didalam peti kemas pakaian bekas sebanyak 108 ballpres," ucap Hutajulu dalam konferensi persnya Senin (20/1).
Hutajulu menerangkan, berdasarkan pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi jika ada tiga peti kemas yang berisi pakaian bekas sudah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Hutajulu mengatakan, kemudian tim menuju pelabuhan Dwikora Pontianak dan berkoordinasi dengan petugas terminal peti kemas didampingi personil dari Polsek KP3L untuk mengecek keberadaan tiga unit peti kemas.
Dari hasil koordinasi, pihaknya berhasil menemukan tiga unit peti kemas yang dicurigai. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pakaian bekas sebanyak 302 ballpress.
"Dari hasil penyelidikan, total empat peti kemas berisi pakaian bekas yang berhasil ditemukan," ucap Hutajulu.
Hutajulu mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui tiga peti kemas akan dikirim ke Makasar, Sulawesi Selatan dengan penerima berinisial AN dan satu peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima berinisial, AD.
"Dari empat unit peti kemas yang disita itu terdapat 410 ballpres pakaian bekas," tuturnya.
Dalam beberapa tahun belakangan, semakin banyak masyarakat yang gemar berbelanja barang bekas atau kerap disebut sebagai thrifting.
Theifting kini dianggap arus baru fashion anak muda.
Mereka membeli dan menggunakan pakaian bekas sekarang tampak sudah menjadi tren bagi para penggiat atau pencinta mode di tanah air.
Namun, masih banyak yang tidak tahu bahwa sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. (adg/mif)
Editor : Miftahul Khair