PONTIANAK POST - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan perkara kepemilikan 19 kilogram sabu dengan terdakwa, Berry alias Ber, Januarlis alias Anwar, Laipai alias Bobi, dan Fitri Amanda Putri, pada Senin (20/1).
Sidang dipimpin hakim ketua, Indra Muharam didampingi dua hakim anggota yakni Wahyu Kusumaningrum dan Nisa Sukma Amelia.
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual itu, menyatakan, terdakwa Berry alias Ber terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan mufakat jahat secara tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Sementara terhadap terdakwa Laipai alias Bobi dan Januarlis dipidana penjara seumur hidup.
Sedangkan terhadap terdakwa Fitri Amanda Putri, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, terdakwa Berry bersama-sama dengan dan terdakwa Laipai pada Jumat 5 Juli 2024 melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram yaitu 9996,66 gram sabu dan 8994,8 gram sabu.
Dalam fakta persidangan terdakwa Laipai pada Senin 24 Juni 2024 bersama terdakwa Berry membawa sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Wayan menjelaskan, kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Diresnarkoba Polda Kalbar dan dilakukan pengembangan dengan penangkapan pelaku yang lain, yakni Januarlis alias Anwar dan Fitri Amanda Putri.
"Dalam perkara ini, kedua terdakwa oleh penuntut umum didakwa, melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wayan, Selasa (21/1). (adg)
Editor : Miftahul Khair