PONTIANAK POST - Nikmat, penjahat kambuhan dalam kasus narkoba harus kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan hendak mengirim paket sabu ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Warga Kecamatan Pontianak Utara itu ditangkap di Jalan Selat Panjang pada Sabtu 18 Januari 2025.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga jika ada seseorang di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara diduga akan mengirim paket sabu.
Pandia menerangkan, dari informasi yang diterima, pengirim barang menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 2528 SE.
Pihaknya langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku.
"Dari penggeladahan yang dilakukan, kami berhasil menyita barang bukti tiga paket plastik transparan berisikan sabu dengan berat 8,85 gram," kata Pandia, Kamis (6/2).
Pandia menjelaskan, usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pandia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku jika dirinya diminta oleh seorang warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang berinisial, TJ untuk mengambil paket sabu dengan seseorang di Kelurahan Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur dan mengirimkan paket sabu melalui ekspedisi.
Pandia menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut dengan upah yang diterima sebesar Rp200 ribu untuk sekali pengiriman.
"Pelaku ini residivis. Pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkap Pandia.
Pandia menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pandia melanjutkan, saat ini terhadap berkas perkara tersangka sedang dilengkapi penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk barang bukti sebagian telah dimusnahkan dan sebagian lainnya akan dijadikan barang bukti untuk persidangan nanti.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sehingga pelaku berhasil ditangkap," pungkas Pandia. (adg)
Editor : A'an