Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Miftahul Khair • Senin, 10 Februari 2025 | 16:04 WIB
Polisi menunjukan beberapa sepatu bekas yang akan diselundupkan ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebanyak tujuh ballpres sepatu bekas berhasil disita.
Polisi menunjukan beberapa sepatu bekas yang akan diselundupkan ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebanyak tujuh ballpres sepatu bekas berhasil disita.

PONTIANAK POST - Polisi menggagalkan penyelundupan 700 pasang sepatu bekas yang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Minggu (9/2). Polisi mengamankan tiga pelaku yakni RF, M dan RN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan, pengungkapan penyelundupan sepatu bekas tersebut berhasil dilakukan oleh anggota Polsek KP3L. 

Wawan menjelaskan, saat itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirim keluar Pontianak menggunakan kapal. 

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Wawan, anggota mendapati satu unit kendaraan yang sedang melakukan kegiatan memindahkan muatan ke kapal.

Ketika diperiksa didapati tujuh ballpres yang berisikan kurang lebih 700 pasang sepatu bekas. 

"Saat itu terhadap barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Wawan, Senin (10/2). 

Wawan menerangkan, setelah barang bukti disita, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang. Hasil penyelidikan pemilik barang yakni RF berhasil ditangkap.  

"Dari keterangan pemilik barang, sepatu tersebut dibeli dari pedagang-pedagang sepatu bekas dengan harga Rp30 ribu," ucap Wawan.

Wawan menuturkan, masih dari keterangan pemilik barang, ratusan sepatu bekas tersebut akan dikirim kepada pembelinya di Surabaya.

"Sepatu bekas ini sudah dibeli dan akan dikirim ke pembelinya di Surabaya. Pelaku mengaku harga sepasang sepatu dijual bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp120 ribu," terangnya. 

Wawan mengungkapkan, masih dari hasil pemeriksaan, setelah mendapat pembeli ia (pelaku) kemudian  memerintahkan anak buahnya, berinisial M untuk mengurus pengiriman barang di ekspedisi. 

"Dari pengakuan pemilik barang, kami lakukan pengembangan dan pelaku kedua yakni M berhasil ditangkap," kata Wawan.

Wawan menerangkan, dari pelaku kedua didapat keterangan, jika yang bersangkutan menghubungi RN pihak ekspedisi untuk pengiriman barang. Dari keterangan tersebut, pihaknya menangkap RN. 

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terhadap ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Wawan. 

Wawan menyatakan, ketiganya akan dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 Undang undang nomor 8 tahun 1999 tengang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 112 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#sepatu bekas #ilegal #Thrifting #penyelundupan