Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda kalbar Amankan Pelaku Peredaran Paket Sabu dalam Bantal

A'an • Kamis, 13 Februari 2025 | 11:06 WIB

 

TERSANGKA: Enam tersangka pengiriman paket sabu dihadirkan polisi saat konferensi pers, Rabu (12/2). 
TERSANGKA: Enam tersangka pengiriman paket sabu dihadirkan polisi saat konferensi pers, Rabu (12/2). 

PONTIANAK POST - Sepanjang Januari 2025, Polda Kalbar telah mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua tempat berbeda. Enam pelaku berhasil ditangkap. Lima pelaku diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Pontianak.

Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Kamis 30 Januari 2025 di gudang ekspedisi PT Lintas Samudra Juara (LSJ) Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dua pelaku, yakni sepasang suami istri, NS (22) dan FN (28) ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 991,14 gram.

Thelly menjelaskan, pada Selasa 28 Januari pihaknya mendapat laporan masyarakat yang menyampaikan, jika ada sepasang suami istri yang secara bergantian sering mengirim paket diduga berisi sabu menggunakan jasa pengiriman barang PT LSJ.

Dari informasi itu, lanjut Thelly, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami keberadaan pengirim barang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan. Dari penyelidikan itu, Kamis 30 Januari seorang perempuan berinisial NS berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.

"Paket sabu ini dibungkus dengan bungkusan teh, lalu dimasukkan ke dalam bantal dan dibungkus dengan plastik," kata Thelly, Rabu (12/2).

Thelly mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku NS mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, FN untuk mengirim barang haram tersebut. Dari keterangan itu, anggota melakukan pengembangan dan terhadap pelaku kedua dilakukan penangkapan di Jalan Ampera Raya, Desa Sungai Ambawang Kuala.

"Dari keterangan kedua pelaku, sabu diambil dari seseorang berinisial WU di Kecamatan Pontianak Timur. Keduanya lalu disuruh untuk mengirim paket dengan alamat tujuan pengiriman Sidoarjo," ungkapnya.

Thelly menyebutkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa mereka menerima upah tahap pertama sebesar Rp1 juta untuk mengantar paket ke gudang ekspedisi. Upah tahap kedua sebesar Rp5 juta jika paket pengiriman sampai ke alamat tujuan," terangnya.

Untuk kasus kedua, Thelly menambahkan, pengungkapan dilakukan di terminal keberangkatan banda udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu 31 Januari 2025.

Empat orang perempuan calon penumpang pesawat ditangkap, karena kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat dua kilogram ke dalam hak sak sandal. Keempat pelaku tersebut adalah EN (48), EM (25), SU (38) dan NW (47).

Thelly menjelaskan, pengungkapan penyelundupan paket sabu melalui bandara tersebut berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Kubu Raya setelah menerima laporan masyarakat, jika pada Rabu 31 Januari akan ada pengiriman paket sabu melalui banda udara Supadio tujuan Surabaya.

Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan petugas bandara.

"Dari koordinasi yang dilakukan, kami mengamankan dua calon penumpang pesawat berinisial EM dan EN. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti enam plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat keseluruhan 1.006,59 gram atau satu kilogram lebih yang disembunyikan di dalam hak sandal," kata Thelly.

Thelly menuturkan, dari keterangan kedua pelaku, anggota kembali melakukan pengembangan. Dua pelaku lainnya, yakni SU dan NW yang saat itu sudah berada di dalam pesawat langsung ditangkap. Setelah digeledah, ditemukan enam paket sabu yang juga disembunyikan di dalam haq sandal dengan total berat keseluruhan satu kilogram lebih.

"Dari empat pelaku ini, paket sabu yang kami temukan sebanyak 12 paket dengan berat dua kilogram lebih," terangnya.

Thelly mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku barang tersebut diambil dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur dan untuk jasa pengiriman barang tersebut mereka mendapat upah Rp 20 juta.

Thelly menegaskan, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.(adg)

Editor : A'an
#polda kalbar #narkoba #sabu