PONTIANAK POST - Penyidik Paminal Propam Polda Kalbar dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap DL, tersangka penampung sisik Trenggiling, yang ditangkap anggota Reskrim Polres Sanggau, pada Minggu 26 Januari lalu.
Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Paminal Polda Kalbar setelah menerima laporan dugaan rekayasa kasus (kriminalisasi) dan pemerasan dari anak tersangka.
Selain memeriksa tersangka, penyidik Paminal Propam Polda Kalbar juga dikabarkan telah meminta keterangan istri tersangka atas dugaan pemerasan.
Kuasa hukum tersangka, Raymundus Loin, mengatakan, pada Kamis 13 Februari lalu, dirinya dihubungi penyidik Paminal Propam Polda Kalbar menyampaikan telah berangkat ke Polres Sanggau untuk menindaklanjuti laporan pihaknya.
Raymundus menjelaskan, kemudian dari keterangan penyidik setelah tiba di Polres Sanggau, mereka sudah meminta atau memeriksa kliennya, yakni DL alias DM mengenai kronologis penangkapannya.
"Dari keterangan klien saya, ia diperiksa kronologis penangkapan. Oleh klien saya dijelaskan, bahwa sebelum ditangkap, ia bertemu dengan Yanto (pembeli) yang minta dicarikan sisik Trenggiling untuk dibeli dengan harga Rp5 juta per kilogram," kata Raymundus, Senin (17/2).
Kemudian, lanjut Raymundus, kliennya juga menjelaskan kepada penyidik Propam, jika sebelum ditangkap pembeli, Yanto, menghubunginya melalui chat, memfotonya, meminta dikirimkan lokasi (shareloc), hingga datang ke rumah lalu pergi ketika oknum polisi datang melakukan penangkapan.
"Semua kronologis awal sudah disampaikan klien saya kepada penyidik Paminal Propam Polda Kalbar," ucap Raymundus.
Raymundus menerangkan, pada Jumat 14 Februari, dirinya kembali dihubungi penyidik. Mereka menyampaikan telah memeriksa istri tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Raymundus menyatakan, terhadap tindaklanjut laporan pihaknya yang telah dilakukan penyidik Propam Paminal Polda Kalbar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Kalbar mengenai langkah apa yang kemudian akan mereka lakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan..
"Yang jelas, sebagai kuasa hukum tersangka, kami meminta kepada penyidik Paminal Propam untuk segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa para oknum polisi dan pembeli sisik Trenggiling bernama Yanto," tegas Raymundus.
Menurut Raymundus, penyelidikan cepat perlu dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar orang yang mengaku sebagai pembeli tidak melarikan diri. Karena bukti-bukti keterlibatan pembeli (Yanto) dengan oknum polisi di Polres Sanggau sudah sangat lengkap dan sudah diserahkan kepada penyidik Paminal Propam Polda Kalbar.
Dengan adanya penyelidikan dan bukti-bukti yang sudah didapat penyidik, Raymundus berharap agar orang yang mengaku sebagai pembeli yang diketahui melakukan pertemuan dengan oknum polisi agar segera ditetapkan sebagai terperiksa atau tersangka. Karena dalam pidana yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Sehingga, Raymundus menambahkan, terhadap pembeli sisik Trenggiling harus dikenakan pasal 55 KUHP. Mengapa? karena jelas dari hubungan sebab akibat, jika tidak ada peran pembeli bersama oknum polisi atau menyuruh (doenplegen) tidak mungkin pengumpulan sisik Trenggiling oleh warga kepada kliennya akan terjadi. Dan perlu diketahui Yanto yang mengaku sebagai pembeli dari penelusuran yang dilakukan pihaknya memiliki belasan nama samaran yang diduga digunakan untuk bekerjasama dengan oknum polisi untuk bisa mengkriminalisasi banyak orang.
"Demi kepastian dan keadilan hukum siapapun yang terlibat kami minta harus diproses termasuk warga sebagai pemilik sisik trenggiling maupun Yanto yang mengaku sebagai pembeli," tegas Raymundus.
Raymundus memastikan, terhadap proses hukum kliennya, pihaknya tentu akan mengikutinya selama dilaksanakan secara transparan, kepastian hukum dan adil. Oleh karena itu ia meminta kepada Kejari Sanggau agar memberi petunjuk kepada penyidik untuk memanggil dan memeriksa pembeli sisik Trenggiling (Yanto) dan warga pemilik sisik Trenggiling dan oknum polisi yang terlibat. Petunjuk itu penting agar tidak ada kesan pisau tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Semua warga negara dimata hukum sama (Equality before the law). Siapapun yang terlibat harus diperiksa. Sehingga hukum berlaku adil dan tegak bagi siapa saja," tegas Raymundus.
Raymundus mengatakan, ia dan pihak keluarga tersangka mengucapkan terimakasih kepada pengelola warung kopi (kafe) di Simpang Ampar, Kecamatan Yayan Hilir, yang telah membantu dengan mengamankan dan memberikan rekaman kamera pengintai (CCTV).
"Rekaman CCTV itu adalah bukti yang paling akurat dalam kasus ini," pungkas Raymundus.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, Pontianak Post masih menunggu keterangan resmi dari Polda Kalbar.
Sebelumnya, pada Kamis 13 Februari lalu, ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Susan mengatakan, jika laporan tersebut masih dalam penyelidikan Propam.
"Masih dalam penyelidikan Propam," jawab Bayu melalui chat Whatsapp. (adg)
Editor : Miftahul Khair