Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bobol Rumah dan Curi Motor, Ucok Dibekuk Polsek Pontianak Kota saat Main Judi

A'an • Jumat, 21 Februari 2025 | 10:46 WIB
Ilustrasi Pencuri.
Ilustrasi Pencuri.

PONTIANAK POST - AT alias Ucok, pelaku pencurian sepeda motor di Gang Lembah Murai, Jalan Lembah Murai, Kecamatan Pontianak Kota pada Senin, 17 Februari 2025 akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur, pada Kamis, 20 Februari 2025 atau tiga hari setelah beraksi. 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan,  pihaknya menerima laporan dari korban, jika rumahnya di Gang Lembah Murai sudah dibobol pencuri. 

Denni menjelaskan, dari keterangan korban barang-barang berharganya, seperti satu unit sepeda motor, sepasang sepatu, pakaian lebih dari satu lemari, berbagai macam peralatan masak, tabung gas tiga kilogram dan mesin air hilang. 

"Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Denni. 

Deni menerangkan, dari penyelidikan diketahui bahwa aksi pelaku pencurian tersebut terekam kamera pengintai (CCTV). Dari rekaman tersebut dilakukan analisis terhadap identitas pelaku. 

Denni mengatakan, dari petunjuk yang didapat, Kamis, 20 Februari 2025 didapat informasi jika diduga pelaku sedang bermain judi slot di Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur. 

"Dari informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Pontianak dan anggota  bersama-sama menuju ke alamat yang di maksud," terang Denni. 

Denni menuturkan, setelah berada di lokasi, pihaknya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Gang Lembah Murai. 

"Pelaku pencurian menerangkan bahwa barang yang dicuri disimpan di rumah kosong di Jalan Karet. Dari keterangan itu, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," tutur Denni. 

Denni menerangkan, di lokasi tempat pelaku menyembunyikan barang curian, anggota berhasil menemukan satu unit motor hasil kejahatan. Sementara terhadap barang curian lainnya saat ini masih dilakukan pencarian. 

"Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban membongkar kaca jendela," kata Denni. 

Denni menegaskan, pelaku akan dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Editor : A'an
#pencurian #judi slot #Polsek Pontianak Kota #dibekuk polisi