Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Empat Terdakwa Tipikor Jembatan Timbang Siantan Divonis Bersalah

A'an • Jumat, 28 Februari 2025 | 09:45 WIB

 

ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Tiga terdakwa korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 27 Februari. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo berserta dua anggota hakim, Ukar Priambodo dan Aries Saputro dibantu panitera pengganti, Wisesa. Dan sidang digelar secara tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa. 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO, ZEF, AD dan UAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Wayan menerangkan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yakni terdakwa MCO dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp150 juta, subsider empat bulan.

Terdakwa ZEF, lanjut Wayan, dipidana penjara kepada selama satu tahun dan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan. Terdakwa AD dipidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta dan subsidair satu bulan.

"Untuk terdakwa UAN hakim menyatakan yanh bersangkutan dipidana selama empat tahun dengan denda Rp200 juta dan enam bulan setra uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair satu tahun

"Hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum Tri Lastari," kata Wayan. 

Wayan mengungkapkan, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi,  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Wayan. (adg) 

Editor : A'an
#tipikor #tersangka #jembatan timbang #vonis