PONTIANAK POST - Seorang pengendara motor berinisial SZ harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa lima paket sabu saat melintas di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis (27/2) lalu.
SZ ditangkap lantaran saat berkendara di Jalan Khatulistiwa gerak-geriknya mencurigakan anggota Satnarkoba Polresta Pontianak yang saat itu sedang melaksanakan patroli wilayah bebas narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, membenarkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pandia menjelaskan, saat itu anggotanya sedang melaksanakan kegiatan patroli wilayah bebas narkoba di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.
Di waktu yang bersamaan, lanjut Pandia, seorang pengendara motor melintas dengan tingkah laku yang mencurigakan. Sehingga oleh anggotanya terhadap pengendara motor tersebut dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
"Ketika anggota melakukan pemeriksaan, ditemukan lima plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,94 gram di saku celana sebelah kanan," kata Pandia, Sabtu (1/3).
Pandia mengungkapkan, ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai orang suruhan untuk mengambil paket sabu di Pontianak. "Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial H untuk membeli sabu ke Pontianak untuk dibawa ke Kabupaten Mempawah," terang Pandia.
Pandia menyatakan, saat ini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Pontianak. Dia menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Pandia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika," pungkas Pandia. (adg)
Editor : A'an