Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya M Iqbal Syahputra, Dua Pelaku Ditangkap Polresta Pontianak, Lainnya Dalam Pengejaran

A'an • Selasa, 4 Maret 2025 | 09:16 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi memperlihatkan barang bukti berupa bambu yang digunakan tersangka F untuk memukul kepala bagian belakang korban, Muhammad Iqbal Syahputra.
BARANG BUKTI: Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi memperlihatkan barang bukti berupa bambu yang digunakan tersangka F untuk memukul kepala bagian belakang korban, Muhammad Iqbal Syahputra.

PONTIANAK POST - Polisi bekerja cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Iqbal Syahputra (15). Dua pelaku berhasil ditangkap polisi. Sementara beberapa pelaku lainnya dalam pengejaran.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra meninggal dunia terjadi pada saat pawai obor, di depan Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis 27 Februari lalu sekitar pukul 21.45.

Adhe menjelaskan, saat itu korban mengikuti pawai obor. Tiba-tiba ia didatangi sekelompok remaja dan langsung dipukul dengan tangan kosongdan obor (sebatang bambu) hingga menyebabkan korban harus dilarikan kerumah sakit.

"Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia," kata Adhe, Selasa (3/3).

Pihaknya langsung bekerja cepat melakukan penyelidikan dan mendalami identitas pelaku pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil mengidentifikasi kedua pelaku  yakni F (18)dan R (15). Keduanya kemudian ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini, satu orang sudah dewasa yakni F sementara satu pelaku lainnya yakni R masih di bawah umur," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Adhe, tindakan penganiayaan yang mereka lakukan terhadap korban hanya dikarenakan emosi sesaat dan merasa saling bermusuhan.

"Untuk pelaku F, karena sudah dewasa saat ini kami lakukan penahanan," terangnya.

Penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka dan R sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adhe mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami peran kedua pelaku. Namun, dari keterangan sementara tersangka F, dirinyalah yang memukul kepala bagian belakang korban dengan bambu. Sedangkan beberapa pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan pemukulan masih didalami keterlibatannya.

"Untuk tersangka F, tahun lalu sudah pernah ditangkap karena terlibat tawuran di beberapa tempat. Menjalani hukuman sepuluh bulan. Dan sekarang kembali melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," pungkas Adhe.

Sebelumnya, Muhammad Iqbal Syahputra harus dilarikan ke rumah sakitUniversitas Tanjungpura setelah dikeroyok sekelompok remaja saatmengikuti pawai obor menyambut Ramadhan, pada Kamis 27 Februari.

Korban dipukul di kepala bagian belakang menggunakan bambu (obor) oleh pelaku pengeroyokan. Akibat penganiayaan itu, korban kritis dan tak sadarkan diri (koma). Pada Jumat 28 Februari korban dirujuk ke Rumah Sakit Antonius, karena kondisinya yang terus memburuk. Meski mendapat perawatan, nyawa Iqbal akhirnya tidak tertolong.(adg)

Editor : A'an
#pawai obor #tersangka #penganiayaan #polresta pontianak