PONTIANAK POST - RG, pelaku pencurian motor di rumah kontrakan di Gang Muslimin 1, Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Selatan ditangkap polisi. Selasa (11/3).
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan, saat itu warga memberi informasi kepada anggota Polsek Pontianak Selatan jika melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan berada di Jalan Parit Haji Husein 1.
Wagitri menerangkan, dari informasi itu anggota Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud dan mengamankan pemuda berinisial RG beserta satu unit motor.
"Dari interogasi, pelaku mengaku jika motor yang digunakan adalah motor hasil mencuri di salah satu rumah di gang Muslimin 1," kata Wagitri, kemarin.
Wagitri menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat itu ia sedang berjalan di gang Muslimin 1, melihat rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Masih dari pengakuan pelaku, lanjut Wagitri, pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mendapati motor korban dalam keadaan tidak terkunci.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polsek Pontianak Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Wagitri.
Wagitri menyatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai aksi kejahatan. Jadilah polisi bagi diri sendiri," pungkas Wagitri. (adg)
Editor : A'an