PONTIANAK POST - SO, penghuni rumah di Pontianak Selatan diamankan polisi pada Kamis (3/4). SO diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan diduga mengonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, anggota Ditsamapta Polda Kalbar mendapat laporan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sedang menggunakan sabu di dalam kamar di rumah yang berada di Pontianak Selatan.
Pandia menjelaskan, dari informasi itu, sekitar pukul 09.56 anggota Ditsamapta sampai di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pemilik rumah, anggota mengamankan pelaku SO di dalam kamar.
"SO saat diamankan diduga baru saja mengonsumsi sabu," kata Pandia, Jumat (4/4).
Pandi menerangkan, saat penggeledahan dilakukan, anggota menemukan dua klip plastik transparan berisikan sabu yang tersimpan di lantai tepat di samping pelaku yang saat itu sedang berbaring.
"Ketika ditanyakan tentang kepemilikan sabu, SO mengakui jika barang haram itu miliknya," ucap Pandia.
Pandia menjelaskan, oleh anggota Ditsamapta Polda Kalbar pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Pontianak untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penimbangan, sabu yang ditemukan di dua plastik klip transparan beratnya tidak lebih dari satu gram yakni hanya 0,66 gram," ungkap Pandia.
Pandia menyatakan, karena pelaku masuk dalam kategori pemakai dan pihak keluarga meminta agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, maka terhadapnya saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak. (adg)
Editor : Miftahul Khair