Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penjual Rokok Ilegal Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Haryadi Eko Priatmono • Sabtu, 19 April 2025 | 13:39 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok.

PONTIANAK POST - FA, penjual rokok ilegal ditangkap polisi. Sebanyak 32 dus rokok merk ERA disita dari pelaku. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan, Rabu 26 Maret 2025, anggota Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai di Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak Kota. 

Wagitri menerangkan, setelah mendapat informasi tim melakukan penyelidikan dan pelaku yakni FA berhasil ditangkap. Dari lokasi penangkapan, didapat barang bukti empat dus rokok ilegal merk ERA. 

"Dari interogasi pelaku mengaku masih menyimpan 28 dus rokok yang sama di rumahnya di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur," kata Wagitri, kemarin. 

Dari pengakuan pelaku, lanjut Wagitri, anggota langsung melakukan pengecekan di rumah pelaku. Polisi berhasil menyita 28 dus rokok ilegal. 

Wagitri mengungkapkan, dari hasil penangkapan jumlah keseluruhan rokok merk ERA dan uang yang dapat diamankan sebanyak 32 dus, setiap dus berisi 50 slop rokok dengan Total sebanyak 15.900 batang dengan berbagai macam varian dan warna bungkusan yang berbeda. 

Wagitri menyebutkan, dari keterangan diduga pelaku bahwa rokok ilegal tersebut dibeli dari seseorang berinisial SY yang mengaku anggota TNI aktif di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54," tegas Wagitri. 

Wagitri menyatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilakukan tahap satu ke jaksa penuntut umum di Kejari Pontianak. (adg)

 

Editor : Miftahul Khair
#rokok ilegal #ditangkap #polresta pontianak