Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Maling Ditangkap Usai Bobol Apotek di Pontianak, Polisi Temukan Uang Rp4 Juta di Kamar Indekos

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 7 Mei 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi Pencurian. (IST)
Ilustrasi Pencurian. (IST)

PONTIANAK POST - SI, warga Jalan Darma Putra ditangkap polisi usai membobol sebuah apotek di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak pada Selasa 29 April 2025.

Pelaku ditangkap di indekosnya di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak pada Sabtu 3 Mei 2025. Di dalam kamar, polisi menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga sisa uang yang diambil pelaku di apotek.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, setelah menerima laporan korban, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Diperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku.

"Dari hasil analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yakni SI, warga Pontianak Utara," kata Wagitri, kemarin.

Wagitri menjelaskan, setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika pelaku berada di indekosnya di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak.

"Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.

Wagitri mengungkapkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp4 juta yang diakui pelaku merupakan uang sisa yang diambil dari apotek tersebut.

"Pelaku mengaku total uang yang diambil sebesar Rp34 juta lebih dan satu unit telepon genggam," terang Wagitri.

Wagitri mengatakan, dari pengakuan pelaku uang yang diambil tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Pelaku diketahui masuk ke apotek dengan naik ke lantai dua dengan cara memanjat bagian dinding depan sebelah kanan lalu masuk dengan merusak pintu depan dengan linggis.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Uang puluhan juta dan satu unit handphone diambil pelaku dari dalam lemari kayu," terang Wagitri.

Pada kasus lainnya, Wagitri menambahkan, anggota Polsek Pontianak Kota mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam, di Jalan Merdeka pada Senin 5 Mei 2025.

"Ketiga anak-anak yang diamankan ini, masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP)," ujar Wagitri.

Wagitri menyebutkan, barang bukti yang disita dari anak-anak tersebut yakni, sebilah celurit panjang, dua bilah samurai, satu batang tombak, palu, gunting, dan satu unit motor. (adg)

Editor : Hanif
#Maling #pembobolan #apotek #Kasi Humas #pelaku ditangkap #tkp #polresta pontianak #CCTV