PONTIANAK POST - Motif dibalik pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial DR (37) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya baru-baru ini, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan seorang remaja berinisial MRN alias OB (16), penyandang disabilitas, sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang warga setempat itu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan penyidikan terhadap pelaku dilakukan secara intensif, dengan pendampingan dari ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP), mengingat kondisi disabilitas yang dialami oleh remaja tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah pencurian. Namun, aksinya berubah menjadi brutal saat korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya,” ujar Ade, Senin (12/5) dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela, memanfaatkan celah pada konstruksi bangunan. OB langsung menuju kamar DR dengan niat mencuri, namun belum sempat mengambil apapun, korban tiba-tiba masuk dan memergoki pelaku.
Dalam kondisi panik, pelaku yang membawa sebilah badik di pinggangnya langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menghujamkannya ke arah wajah dan tubuh korban. Serangan bertubi-tubi itu disertai suara teriakan korban yang membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang tengah beristirahat di kamar sebelah.
“Pak Solikin segera berlari ke kamar anaknya dan mendapati putrinya sudah bersimbah darah. Saat itu pula, ia melihat pelaku berdiri dengan badik yang masih berlumuran darah,” terang Ade. Sayangnya, upaya Solikin untuk melumpuhkan pelaku justru membuatnya menjadi korban berikutnya. Tersangka OB menyerang dan melukai Solikin dengan badik, menyebabkan pria lansia itu terjatuh bersimbah darah di lantai kamar.
Istri korban yang menyaksikan kejadian mengerikan tersebut berteriak histeris, membangunkan warga sekitar. Warga yang datang segera mengamankan pelaku dengan mengikatnya menggunakan tali rafia, lalu menghubungi pihak kepolisian. DR sempat dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Sementara ayah korban, Solikin, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Ade, penyidikan terhadap MRN alias OB belum selesai. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami masih menyelidiki apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak,” ucapnya. Untuk saat ini, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Ade menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan atau pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks. Tersangka masih di bawah umur dan menyandang disabilitas, tapi aksinya sangat brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Ade. (ash)
Editor : Hanif