Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Remaja Tertangkap Mencuri Mangga di Pontianak Selatan

Haryadi Eko Priatmono • Kamis, 15 Mei 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi Pencuri.
Ilustrasi Pencuri.

PONTIANAK POST - Dua orang remaja belia tertangkap tangan oleh warga sedang mencuri Mangga di pekarangan salah satu rumah di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu (11/5). 

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko mengatakan, sekitar pukul 02.00, tim patroli Polda Kalbar mendapatkan laporan dari warga tentang anak anak yang diamankan karena diduga mencuri mangga di Jalan Perdana. 

Jatmiko menjelaskan, dari laporan itu, tim patroli langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Langsung mengamankan dua orang remaja yang telah diamankan warga. "Anak-anak itu kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk diamankan," kata Jatmiko, kemarin. 

Jatmiko menerangkan, adapun barang bukti yanh diamankan dari kedua remaja tersebut yakni tujuh buah Mangga dan sebilah pisau. 

"Kedua remaja ini setelah kami data ternyata satu masih berstatus pelajar sekolah dasar dan satunya sekolah menengah pertama," ucap Jatmiko. 

Jatmiko menyatakan, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, kedua remaja bawah umur tersebut langsung diserahkan atau dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

Sementara itu, pada kasus lainnya, dua pelaku pencurian motor pengunjung acara Naik Dango di rumah Radakng Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu 30 April lalu akhirnya berhasil ditangkap. 

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan, kedua pelaku yakni RB dan MK ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu 11 Mei lalu. 

Wagitri menjelaskan, kedu pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir di depan rumah Radakng lalu mendorong motor korban menggunakan motor yang mereka gunakan ke Jalan Uray Bawadi. 

"Di Jalan Uray Bawadi, kedua pelaku melepas plat kendaraan. Motor korban kemudian dijual seharga Rp2 juta kepada DN yang ditemui para pelaku di Jalan Ya' M Sabran," kata Wagitri. 

Wagitri mengungkapkan, masih dari pengakuan kedua pelaku bahwa uang hasil menjual motor dibagi berdua dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. 

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Wagitri, tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan. Hasilnya, DN ditangkap tanpa perlawanan dan yang bersangkutan mengaku telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta. 

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP serta pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan empat tahun," pungkas Wagitri. (adg)

Editor : Hanif
#tertangkap tangan #PONTIANAK SELATAN #Remaja #mangga #mencuri #buah