Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawa Pil Ekstasi, Pemotor di Pontianak Ditangkap Polisi

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 28 Mei 2025 | 05:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - FH alias Feri, warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi saat berkendara di Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Timur pada Sabtu (17/5).

Feri ditangkap bukan karena terlibat pelanggaran lalu lintas, melainkan karena kedapatan membawa 25 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat jika ada seseorang laki yang mengendarai motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD di Jalan Sultan Hamid I, diduga membawa paket narkoba.

Pandia menjelaskan, dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sepanjang lokasi yang diinformasikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan penginapan Jawa Indah, simpang empat Jalan Tanjung Raya 2.

"Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan klip plastik transparan berisikan pil ekstasi sebanyak 25 butir yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan," kata Pandia, Selasa (27/5).

Pandia menuturkan, untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan membawa obat terlarang, pelaku membungkus paket dengan selembar tisu. Selain ekstasi dari tangan pelaku disita pula barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp6 juta, satu unit telepon genggam dan motor.

Dari interogasi, lanjut Pandia, pelaku mengaku jika plastik klip transparan berisikan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.

Namun, Pandia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku akhirnya mengaku jika dirinya disuruh oleh temannya berinisial AH untuk membeli pil ekstasi dan pil ekstasi selanjutnya akan diserahkan kepada temannya untuk dijual kembali kepada pengunjung salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Masih dari pengakuan pelaku, ia membeli 25 butir pil ekstasi itu seharga Rp 5 juta dari uang yang diberi oleh temannya AH sebesar Rp 5,5 juta," ungkap Pandia.

Pandia menegaskan, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg)

Editor : Hanif
#ditangkap Polisi #pil ekstasi #warga kubu raya #Pontianak Timur