Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Pekan Buron, Pencuri Motor di Kubu Raya Diringkus di Rumahnya

Ashri Isnaini • Jumat, 11 Juli 2025 | 10:50 WIB
AMANKAN: Petugas mengamankan pelaku pencurian sepeda motor SI (33) bersama barang bukti motor hasil curian saat digiring ke Mapolsek Terentang, Selasa (8/7).
AMANKAN: Petugas mengamankan pelaku pencurian sepeda motor SI (33) bersama barang bukti motor hasil curian saat digiring ke Mapolsek Terentang, Selasa (8/7).

PONTIANAK POST – Setelah hampir dua pekan buron, SI (33), pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya diringkus aparat kepolisian. SI ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Kuala Jaya, Desa Permata, oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Terentang dan Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Selasa siang (8/7).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif pasca-kejadian pencurian yang terjadi pada Kamis (26/6), di sebuah bengkel tempat korban memperbaiki motornya. SI diduga kuat membawa kabur sepeda motor milik warga yang saat itu sedang diperbaiki.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat datang kembali ke bengkel untuk mengambil kendaraan. Saat dicek oleh pemilik bengkel, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 2429 HQ itu sudah tidak ada,” jelas Kapolsek Terentang Iptu Melki, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (10/7) di Sungai Raya.

Pemilik bengkel kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dalam rekaman itu terlihat jelas aksi SI saat membawa kabur sepeda motor milik korban. Tak menunggu lama, korban bersama pemilik bengkel langsung melapor ke Polsek Terentang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Terentang dan Resmob Macan Raya segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya berhasil dikantongi. “Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Ade.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KB 2429 HQ milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat diinterogasi, SI mengakui perbuatannya. “Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Terentang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp6 juta. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut rasa aman masyarakat. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan bagi warga,” tegas Ade. (ash)

Editor : Hanif
#pelaku curanmor #Polsek Terentang #ditangkap #buron #kubu raya #terentang #CCTV