PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 23,418 Kg sabu dan 2.367 butir ekstasi, hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari-Juni 2025, di halaman Rumkit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, Selasa (16/7/2025)
Barang haram berupa serbuk kristal dan pil itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incernerator, yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Waka Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pada semester I, tahun 2025 ini, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 69 kasus, dengan target pengungkapan kasus sebanyak 97 kasus.
Hutajulu mengatakan, dari total kasus peredaran narkoba yang diungkap pada semester ini, setidaknya lebih dari 57 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 2.432 butir ekstasi yang berhasil diamankan.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama kami dengan seluruh aparat dan stakeholder terkait,” kata Hutajulu.
Adapun modus operandi, kata Hutajulu, rata-rata pelaku menggunakan ataupun memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui jalur ekspedisi. Selain itu, ada juga dengan sistem ranjau atau jaringan terputus, serta transaksi jual-beli secara online.
“Mungkin agar transaksi itu lebih rapi dan sulit untuk diindus oleh apparat,” katanya.
Hutajulu menjelaskan, dari pengungkapan semester I, khususnya di bulan Mei dan Juni ini, ada 16 kasus dari 69 kasus yang telah diungkap.
“Di dalam 26 orang itu ada sembilan residivis yang tertangkap, dengan jumlah barang bukti 27,1 kilogram sabu,” bebernya.
Dari 27,1 Kg sabu, jika dikonversikan dengan jumlah pemakai, maka Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 108.928 orang dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp13.583.660.000 rupiah untuk sabu di dua bulan terakhir.
“Sedangkan untuk ekstasi yang saya sebutkan dari atas tadi, itu di dua bulan terakhir sebanyak 2.367 butir. Jika dikonversikan dengan jumlah pemakaian ataupun pengguna terhadap barang bukti ekstasi tersebut, maka Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 2.367 orang dengan nilai kerugian ekonomis senilai Rp828.450.000,” pungkasnya. (arf)
Editor : Miftahul Khair