PONTIANAK POST - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap empat tersangka produsen dan pengedar cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Para pelaku merupakan sindikat internasional. Keempat orang pelaku itu berinisial MSA warga Malaysia, HCH warga Singapura, LX dan FJ warga negara China.
Salah seorang pelaku, FJ merupakan pengendali atau aktor intelektual dalam kasus ini. "FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Jumat (18/7).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka yang ditangkap, sindikat ini telah memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis etomidate ke dalam cairan vape sekitar 2.000 unit. Dari bisnis tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan miliaran rupiah.
"Yang mana di Indonesia harga satu buah cartridge vape memiliki harga Rp5 juta. Total omzet dari per unit Rp5 juta dikali dengan Rp12 ribu cartridge bisa menghasilkan Rp60 miliar," terangnya.
Dia juga menyebutkan, cairan vape narkoba yang dijual di Indonesia memiliki harganya sangat tinggi dibandingkan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Itu yang dijadikan alasan tersangka FJ untuk membuat dan mengedarkan vape yang mengandung zat kimia jenis etomidate di Indonesia," ujarnya.
Pembongkaran perkara ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.
"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk ganja 4,8 gram, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.
"Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. LX (WNA asal China) itu pun berhasil diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Berdasarkan penemuan tersebut, didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elite di Tangerang.
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku LX, diketahui bahwa WNA asal China berinisial FJ merupakan pengendali atau dalangnya. Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," kata dia. (ant)
Editor : Miftahul Khair