PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap puluhan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Migas bersubsidi. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin dalam keterangan pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Rabu (6/8) siang.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya mengungkap 40 kasus di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.
“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” kata Burhanudin
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebanyak 33,71 Kg emas dalam berbagai bentuk, 25 unit mesin penambangan, seperti mesin diesel dan pompa air, uang tunai sebanyak Rp90.230.000, serta mata uang asing senilai ribuan Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan, dan Dolar Singapura.
Dikatakan Burhanudin, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota.
Sementara, untuk kasus penyalahgunaan Migas bersubsidi, Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, serta 75 tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 Kg.
Dikatakan Burhanudin, para tersangka, yang sebagian besar berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” jelasnya.
Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk shock therapy atau terapi kejut. Menurutnya, tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum.
Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI dan Migas yang berlatar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.
Pihak kepolisian juga melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutupnya. (arf)
Editor : Miftahul Khair