PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial EA diamankan Polresta Pontianak setelah kedapatan memeras seorang pengusaha dengan modus mengaku sebagai insan pers.
Aksi itu digagalkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8) malam sekitar pukul 22.25 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial TH dimintai uang sebesar Rp5 juta oleh pelaku.
Jika tidak diberikan, EA mengancam akan menyebarkan berita terkait usaha korban yang diduga ilegal berupa sawmill.
"Kemudian terjadi negosiasi dan kesepakatan penyerahan uang di TKP," ungkap Wawan, Senin (25/8).
Dari informasi itu, lanjutnya, tim langsung melakukan OTT dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang pecahan Rp50.000 sebanyak Rp5 juta.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan.
Selain itu, polisi juga menyita rekaman percakapan antara pelaku dan korban yang akan diuji keaslianya di Laboratorium Forensik.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 45 dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
"Mengapa UU ITE? Karena pemerasannya melalui telpon, (dan) melalui voice note," tuturnya.
Wawan pun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi maupun meminta uang. (sti)
Editor : Miftahul Khair