PONTIANAK POST – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan pemohon dalam praperadilan yang diajukan pihak keluarga tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Nisa Sukma Amelia dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9) sore.
"Bahwa permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujar hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan AR sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dinyatakan sah menurut hukum.
Suasana di PN Pontianak langsung memanas usai pembacaan putusan. Sejumlah anggota keluarga korban tampak bereaksi keras di ruang sidang.
Beberapa di antaranya menangis, sementara yang lain meluapkan kemarahan dengan berteriak mempertanyakan keadilan.
"Saya ayah korban. Saya bertanya pada anak saya siapa yang melakukan, jawabannya adalah Caca," teriak Arianto, ayah korban, dengan nada tinggi, usai sidang. Diketahui, Arianto merupakan abang tiri dari tersangka AR.
Suasana sempat tegang di sekitar ruang sidang. Aparat keamanan dari pengadilan terlihat berusaha menenangkan keluarga korban dan menjaga situasi tetap kondusif.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh istri tersangka, Syarifah Nuraini, melalui kuasa hukumnya, Sumardi. (sti)
Editor : Miftahul Khair