PONTIANAK POST - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Terduga pelaku ditangkap polisi di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (14/9) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, melalui keterangan resminya menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor pada sore hari pada hari yang sama. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.
“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian membawa kabur motor tersebut,” tutur Kompol Wawan, Senin (15/9).
Namun, aksi pelaku terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan laporan, Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, yang kemudian memperoleh informasi dari seorang informan bahwa ada seseorang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di kawasan Kampung Beting.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku SY mengakui perbuatannya. Wawan menyebut, dari keterangan pelaku, niat mencuri muncul saat pelaku melewati sebuah tempat di Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat.
“Pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah memastikan situasi sekitar, pelaku masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia pun mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Terlebih, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal itu bisa memicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kejahatan curanmor masih marak terjadi di Kota Pontianak. Pekan lalu, Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap delapan kasus curanmor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Diketahui, para para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat memarkir motornya, seperti kunci yang masih menempel di motor, hingga motor tidak dikunci stang atau tidak dilakukan kunci ganda.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan modus lainnya yang dilakukan pencuri adalah memasuki rumah dengan cara merusak pintu hanya untuk mencuri sepeda motor.
“Seperti contohnya, dia keluar dari rumah, mengeluarkan motor, tiba-tiba kembali masuk ke rumah, kunci motor terlupa dilepas. Ini menjadi mudah bagi para pencuri kendaraan yang punya niat untuk bisa mengambil kendaraan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tempat kejadian pencurian umumnya terjadi di rumah kos, tempat berbelanja, serta di lingkungan perumahan. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor.
“Jadi kami himbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kendaraan kita masing-masing supaya terhindar dari kecurian motor,” tuturnya.
Tak hanya Kota Pontianak, kejahatan curanmor tentunya menjadi momok yang menakutkan bagi warga Kalimantan Barat (Kalbar). Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar, angka kejahatan di provinsi ini mengalami peningkatan pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Kejahatan curanmor juga turut mengalami kenaikan.
Total kasus kejahatan yang tercatat sepanjang tahun 2023 mencapai 4.141 kasus, meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencatatkan 3.478 kasus.
Dari total kejahatan yang terjadi pada 2023, kasus curanmor menyumbang sebesar 9,39 persen atau sekitar 388 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus curanmor juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, curanmor menyumbang 9,60 persen dari total kejahatan, dengan jumlah sekitar 333 kasus. (sti)
Editor : Hanif