PONTIANAK POST - Drama pelarian seorang remaja 17 tahun berinisial AW akhirnya kandas. Tim gabungan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota, dan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur berhasil menangkap warga Sungai Raya itu tanpa perlawanan di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat malam (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dilaporkan hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8). “Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (19/9) di Sungai Raya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AW dalam tindak pidana lain di Kubu Raya maupun luar daerah. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Ade menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antar-satuan kepolisian. “Ini bukti nyata kolaborasi penting untuk menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski masih di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk mengamankan kendaraan dengan kunci ganda,” tutup Ade. (ash)
Editor : Hanif