Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polda Kalbar Musnahkan 8,01 Kg Sabu Sepanjang September

Miftahul Khair • Senin, 29 September 2025 | 16:48 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Rumkit Bhayangkara Anton Sujarwo, Senin (29/9).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Rumkit Bhayangkara Anton Sujarwo, Senin (29/9).

PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Kali ini, sabu seberat lebih dari delapan kilogram dihancurkan lewat incinerator di RS Bhayangkara Anton Sujarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).

Barang haram itu merupakan hasil sitaan sepanjang September 2025. Selama sebulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mencatat ada 11 kasus dengan total 15 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Dua dari pelaku merupakan residivis, sementara dua lainnya berkewarganegaraan Malaysia.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen memerangi narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan barang bukti Sabu seberat 8,49 Kg yang berhasil kita sita, setidaknya kita telah menyelamatkan sedikitnya 67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” kata Bayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, sindikat kerap memakai berbagai cara menyelundupkan narkoba.

“Para pelaku umumnya berupaya memasukkan narkotika melalui jalur tidak resmi di perbatasan Negara. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari menggunakan kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang, hingga sistem ranjau untuk memutus jaringan dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” ujar Deddy.

Menurutnya, semua upaya itu berhasil digagalkan berkat kerja sama masyarakat dan aparat. Ia menambahkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah mengungkap 88 kasus dengan barang bukti 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi.

“Angka ini telah mencapai 90,72 persen dari target pengungkapan kasus Dipa tahun Anggaran 2025,” ucap Deddy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah membuahkan hasil,” tutup Deddy. (*/r)

Editor : Miftahul Khair
#polda kalbar #pemusnahan narkoba #ekstasi #sabu