Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Curi Motor di Sungai Ambawang, Pemuda Asal Sintang Tertangkap Usai Jual di Facebook

Hanif PP • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:55 WIB
AMANKAN: Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian motor asal Sintang yang mencoba menjual barang curian melalui Facebook.
AMANKAN: Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian motor asal Sintang yang mencoba menjual barang curian melalui Facebook.

PONTIANAK POST – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AF (23) asal Kabupaten Sintang berakhir di tangan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya. Ia ditangkap setelah mencoba menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Kasus ini bermula saat seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor hitam bernomor polisi KB 5414 MN yang diparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya. Tiba-tiba terdengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban kemudian melapor ke Polres Kubu Raya,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (9/10) di Sungai Raya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan petunjuk dari unggahan di grup jual beli motor di Facebook, di mana sebuah akun menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. “Dari penelusuran diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Sekadau. Tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak keberadaannya,” jelas Aiptu Ade.

Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, upaya itu membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekadau tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, AF mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian motor di depan Puskesmas Sungai Ambawang. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Keberhasilan ini berkat kerja sama solid antara personel Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau serta dukungan informasi dari masyarakat,” terang Ade. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. “Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan. Segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#motor curian #sintang #menjual #Tim Macan Raya #Puskesmas Ambawang #facebook #Pemuda