Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Seorang Pria Palak Warga dengan Sajam di Jalan Tanjung Pura Pontianak Dibekuk Polisi

Siti Sulbiyah • Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan

PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial P berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aksi pemerasan yang terjadi pada tanggal 22 September 2025, di Jalan Tanjungpura, Pontianak.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan pemerasan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti warga menggunakan senjata tajam," ujar Inayatun belum lama ini.

Inayatun memaparkan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan menghimpun informasi dari warga. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka P. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, namun baru kali ini masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selain itu, tambahnya, jumlah uang yang diminta pelaku bervariasi, ada yang Rp50 ribu, ada juga yang Rp100 ribu. “Warga memberikan uang karena merasa takut di bawah ancaman senjata tajam," tambahnya.

Saat ini, P telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Polsek Pontianak Selatan juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 September 2025 di sebuah restoran di Jalan Veteran. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. 

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2025, berhasil menangkap pelaku berinisial RN, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan tersangka, saat kejadian dirinya sedang melintas dari arah Kota Baru dan melihat restoran yang lampunya masih menyala di malam hari. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku mencongkel pintu restoran dan masuk ke dalam.

Di dalam restoran, pelaku menemukan sejumlah barang berharga di meja kasir, antara lain satu unit laptop lengkap dengan charger, tiga unit tablet, dan sejumlah uang tunai.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menjual seluruh barang curian tersebut hanya seharga Rp500 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan bersama barang bukti yang berhasil disita.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” terang Inayatun.(sti)

Editor : Hanif
#peras warga #10 tahun penjara #senjata tajam #PONTIANAK SELATAN #pria #ditangkap