PONTIANAK POST - Polresta Pontianak berhasil mengungkap 21 kasus tindak kejahatan 4C (Curi Biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan total 35 orang tersangka yang diamankan.
Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi enam kasus pencurian biasa (cubis), enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari total 35 tersangka, sekitar 10 di antaranya adalah residivis,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
Ia menyebut, sebagian besar pelaku yang diamankan tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan beberapa di antaranya merupakan pengguna narkoba. Kejahatan yang mereka lakukan sebagian besar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang haram tersebut.
Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan. Misalnya dengan menerapkan kunci ganda kendaraan hingga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
“Selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat Umum atau area yang minim pengawasan.
Ia pun mengatakan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga, meninggalkan dompet, handphone, laptop atau barang berharga lainnya di dalam kendaraan atau tempat terbuka. Kewaspadaan saat berada di jalan raya juga hal yang penting untuk dilakukan. (sti)
Editor : Miftahul Khair