Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dalam Dua Minggu, Polda Kalbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM dan Kayu Tanpa Dokumen Sah

Arief Nugroho • Senin, 3 November 2025 | 19:40 WIB
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kayu ilegal, Senin (3/11).
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kayu ilegal, Senin (3/11).

PONTIANAK POST – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus, masing-masing dua kasus di sektor minyak bumi dan gas (migas), dan dua kasus di sektor kehutanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus yang diwakilkan oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan, dua kasus Migas tersebut di antaranya diungkap di Kota Singkawang, dengan pelaku berinisial T alias A.

Pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, lalu menjual ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter.

“Di sini modus pelaku dengan cara membeli solar subsidi dari pengatre di SPBU, dan dijual kembali dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter,” kata Terry, Senin (3/11).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 21 jerigen isi 680 liter solar, serta 1 unit mobil Toyota Hilux.

Kasus penyelewengan BBM juga diungkap di Kabupaten Ketapang, dengan pelaku berinisial AL alias A.

Pelaku membeli solar subsidi sebanyak 2,6 ton dari penampung, kemudian menyimpannya di kios miliknya dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Grand Max nopol KB 8233 WC, ±4.600 liter solar dalam 88 jerigen dan 2 baby tank,” katanya.

Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No.6/2023.

Untuk kasus di sektor kehutanan, pihaknya berhasil mengamankan MS alias F di Kabupaten Sanggau saat menggunakan dump truck untuk mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm dari penjual ke pembeli, meraup profit Rp25.000 per batang.

"Barang bukti yang kami diamankan yaitu 110 batang kayu olahan, 1 unit truck Mitsubishi nopol KB 8820 DA. Petugas juga berhasil mengungkap kasus yang sama di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang mengangkut 180 batang kayu jenis belian/ulin menggunakan truk roda enam tanpa dokumen sah,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Terry, 1 unit truk nopol G 1579 SF dan kayu bukti.

“Pasal yang disangkakan atas para pelaku yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU No.6/2023,” tegasnya.

Dikatakan Terry, pengungkapan empat kasus ini menunjukkan bahwa Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi secara aktif menindak tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar efektivitas penegakan hukum lebih optimal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa Keterbukaan informasi ke publik menjadi bagian dari komitmen Polda Kalbar.

Bayu mengatakan, masyarakat dapat turut serta membantu pengungkapan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan Migas atau penebangan liar.

“Kasus-kasus ini saat ini dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Polda Kalbar mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang migas dan kehutanan demi terwujudnya Kalbar yang aman, tertib dan berkelanjutan.” pungkasnya. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#polda kalbar #penyelewengan bbm #Tambang Ilegal #kriminal