PONTIANAK POST - Keluarga AR, tersangka kasus dugaan pemerkosaan balita kembali mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pontianak dengan termohon Polda Kalimantan Barat.
Permohonan yang dilakukan untuk kedua kalinya ini diajukan oleh istri tersangka AR, Syarifah Nuraini. Sidang praperadilan perdana rencananya digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (14/11).
Kuasa hukum pemohon, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti kuat yang mengarah kepada AR.
“Praperadilan yang kedua kita lakukan agar pihak kepolisian menunjukkan dua alat bukti yang mana yang bisa menjadikan AR sebagai tersangka. Karena sampai saat ini kita belum menemukan bukti mengarah ke AR,” ungkapnya, Kamis (13/11).
Baca Juga: Polda Kalbar Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Sah dalam Kasus Pemerkosaan Balita 4 Tahun
Kerabat tersangka, Robin, menegaskan bahwa keluarga terus menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan, baik bagi AR maupun bagi korban yang masih balita. Mereka meyakini penetapan AR sebagai tersangka oleh Polda Kalbar merupakan kekeliruan.
“Tidak ada bukti kuat, tapi tetap dijadikan tersangka. Ini alasan kita kembali mengajukan prapreadilan,” ucap Robin.
Robin menambahkan, hingga kini kasus masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa tidak ada alat bukti yang cukup kuat.
“Kami menunggu dari Polda menaikkan kasus ini ke kejaksaan, namun kasusnya belum P21,” tuturnya.
Diketahui, AR telah ditahan oleh Polda Kalbar sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, sudah lebih dari tiga bulan berlalu namun kasus ini belum juga disidangkan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Bergulir, Keluarga Yakin AR Bukan Pelaku Kasus Pemerkosaan Balita
“Kalau memang AR pelaku harusnya segera bisa ada kejelasan. Tapi saat ini proses penyidikan masih berjalan dan tidak pernah naik ke sidang,” katanya.
Ia juga menyebutkan penetapan AR sebagai tersangka membawa dampak besar bagi keluarga, baik secara psikologis maupun ekonomi.
“Kami berharap pihak hakim yang menyidangkan bisa melihat kasus ini dengan bijak, jangan hanya administrasi, tapi masuk ke substansi agar dapat keadilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.
Kasus ini bergulir setelah ibu korban, Dika, menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi kegundahan atas lambannya penanganan perkara. Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah dilimpahkan, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.
Namun, pihak keluarga AR bersikeras bahwa AR bukan pelaku sebenarnya. Mereka sempat mengajukan praperadilan namun hakim memutuskan penetapan AR sebagai tersangka sah di mata hukum. Upaya keluarga berlanjut dengan kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya. (sti)