Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita, Praperadilan Soroti Bukti Visum Terkait Penetapan Tersangka AR

Siti Sulbiyah • Sabtu, 15 November 2025 | 11:23 WIB

 

SIDANG: Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus pemerkosaan balita di Kota Pontianak, yang digelar oleh PN Pontianak, Senin (8/9).
SIDANG: Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus pemerkosaan balita di Kota Pontianak, yang digelar oleh PN Pontianak, Senin (8/9).

PONTIANAK POST - Upaya hukum praperadilan kembali mewarnai penanganan kasus dugaan pemerkosaan balita yang menyeret AR sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan balita digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (14/11).

Dalam permohonannya, pemohon atas nama Syarifah Nuraini merasa keberatan atas penetapan AR, suami pemohon, sebagai tersangka karena tidak dilandasi dengan bukti akurat yang mengungkapkan relevansi dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Untuk itu pemohon mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut,” demikian bunyi permohonan yang dibacakan oleh Aldy Gunawan, salah satu kuasa hukum pemohon. 

Pemohon juga menegaskan bahwa seluruh bukti yang dijadikan sandaran penetapan tersangka tersebut tidak berhasil menghubungkan dugaan tindak pidana tersebut dengan suami pemohon.

“Justru alat bukti terpenting, yaitu visum et repertum meneguhkan alibi sempurna suami pemohon atas tindak pidana tersebut,” sebutnya.

Usai sidang, Aldy menjelaskan terdapat perbedaan praperadilan pertama dan kedua. Praperadilan yang pertama mempertanyakan keberadaan alat bukti. Sedangkan praperadilan yang kedua ini pihaknya mempertanyakan kualitas bukti dan relevansinya dengan penetapan tersangka.

Salah satu nilai bukti yang dipertanyakan adalah visum et repertum dan relevansinya dengan penetapan AR sebagai tersangka. Ia mengatakan hasil visum menyebut dugaan pemerkosaan terjadi pada 13 Juni 2024. Sementara interaksi antara tersangka AR dan korban terjadi pada 1-9 Juni. 

Ia juga menduga penyidik ragu karena hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21, sementara penetapan dan penahanan AR sudah berlangsung sejak Agustus 2025, lebih dari tiga bulan.

“Sepertinya ada keraguan dari pihak Polda dalam penetapan tersangka AR ini,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Kalbar selaku termohon menegaskan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ari, PNS Pembina Tingkat I Polda Kalbar yang mewakili termohon, menyatakan bahwa proses hukum akan tetap diikuti, termasuk upaya praperadilan yang kembali diajukan keluarga tersangka.

“Kita ikuti kalau memang ada permohonan kembali, kita ikuti sesuai jadwal. Kita ikuti proses praperadilan,” katanya.

Ari menambahkan bahwa berkas perkara telah diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia mengakui sempat ada pengembalian berkas atau P19, namun seluruh petunjuk jaksa sudah dipenuhi dan berkas kembali dikirim. Polda kini menunggu proses selanjutnya di kejaksaan.

“Kemarin ada petunjuk dari jaksa dari JPU, sempat P19, tapi  setelahnya itu sudah dipenuhi dan sudah dikirim kembali ke sana (kejaksaan, red),” katanya.

Praperadilan kali ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersangka AR untuk kedua kalinya. Pada prapredilan pertama, hakim memutuskan penetapan AR sebagai tersangka sah di mata hukum.

Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

Kasus ini menghangat setelah ibu korban, Dika, menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi kegundahan atas lambannya penanganan perkara.

Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah dilimpahkan, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. (sti)

Editor : Hanif
#bukti visum #pemerkosaan balita #tersangka #keabsahan #penetapan #pontianak #praperadilan