Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Modal Manfaatkan Kepercayaan Keluarga Korban, Seorang Pria di Kubu Raya Cabuli Anak di Bawah Umur

Ashri Isnaini • Selasa, 25 November 2025 | 08:17 WIB

 

KEKERASAN SEKSUAL: Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo memaparkan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (21/11).
KEKERASAN SEKSUAL: Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo memaparkan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (21/11).

PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial AB (28) digelandang ke Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban dan menjalankan modus penipuan yang membuat korban berada tanpa pengawasan.

Peristiwa itu terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga warung seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan aksi pelaku bermula ketika AB meyakinkan paman korban dia telah mentransfer sejumlah uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha. Dengan alasan tersebut, pelaku meminta paman korban pergi ke Pontianak untuk mengambil uang yang diklaim telah ditransfer.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat. Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi. Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut Rivaldo dalam konferensi pers, Jumat (21/11), di Aula Mapolres Kubu Raya.

Saat sang paman kembali di mess, korban langsung memberi tahu mengenai peristiwa yang dialaminya. Mendengar pengakuan itu, paman korban segera membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Nunut Rivaldo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas. Segera laporkan apabila melihat atau mengalami tindakan serupa,” tutupnya. (ash)

Editor : Hanif
#seorang pria #Polres Kubu Raya #Kekerasan Seksual #anak di bawah umur #kepercayaan #sungai raya #kubu raya