PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024. Para tersangka terdiri atas dua pejabat mantri bank dan dua orang calo yang diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif hingga berujung kredit macet.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFV dan CJ, yang saat kejadian menjabat sebagai mantri bank milik negara, serta RMN dan MNS yang berperan sebagai calo. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak terhitung 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2025.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Mikro dengan modus pengajuan kredit menggunakan jasa percaloan. Tercatat ada 59 debitur yang diajukan, namun seluruhnya kemudian berstatus kredit macet.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan Unit Audit Intern bank pada 8 Juli 2024. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi fraud yang dilakukan oleh pejabat internal bank bekerja sama dengan pihak luar untuk memuluskan pencairan kredit.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh pejabat internal bank milik negara,” jelas Agus.
Audit tersebut menemukan kerugian sebesar Rp2,39 Miliar yang dihitung sebagai dampak dari penyaluran kredit bermasalah tersebut. (sti)
Editor : Miftahul Khair