Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curas yang Buron Tiga Pekan, Amankan Barang Bukti

Siti Sulbiyah • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB

 

TANGKAP : Ilustrasi polisi menangkap pelaku pencurian tanpa perlawanan.
TANGKAP : Ilustrasi polisi menangkap pelaku pencurian tanpa perlawanan.

PONTIANAK POST - Pelarian seorang pria yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswi di Pontianak berakhir. Polresta Pontianak berhasil menangkap DN (21), setelah hampir tiga pekan buron usai melakukan aksi kejahatan jalanan di kawasan kampus tersebut.

Kronologi berawal ketika Z (19) yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Pontianak harus kehilangan satu unit handphone karena menjadi korban kejahatan jalanan setelah dirinya ditodong dengan sebilah celurit oleh seorang pria tak dikenal.

Kala itu, Z tengah berada di lapangan hijau di kampus Politeknik Negeri Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu 9 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah membenarkan, kasus yang menimpa mahasiswi tersebut. “Kami menerima laporan kasus ini beberapa saat setelah kejadian,”ujarnya, Senin (1/12).

Inayatun menerangkan, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang duduk santai di lapangan hijau Politeknik Negeri Pontianak. Dari belakang, tiba-tiba seorang pria tak dikenal menghampiri sambil menodongkan sebilah celurit kepada dirinya.

"Dari keterangan korban, pelaku mengalungkan celurit ke leher, bahkan dimasukkan ke dalam mulut hingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tangan,” terangnya.

Setelah melukai korban, lanjut dia, pelaku kemudian merampas satu unit telepon genggam yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yakni  DN, pria berusia 21 tahun berdomisili di Kelurahan Benua Melayu Darat,” ucapnya.

Inayatun menuturkan, setelah hampir tiga pekan berhasil melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kafe di Jalan Gusti Hamzah, Jumat (28/11). Dari tangannya, tim berhasil menyita satu unit telepon genggam milik korban yang dikuasai pelaku.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” katanya. 

Sementara itu, Polsek Pontianak Barat juga berhasil meringkus JE terduga pelaku pembobol toko vape yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.

JE, pria yang memiliki KTP Kombeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur tersebut diringkus pada sekitar pukul 04.00 WIB, sesaat setelah melancarkan aksinya,  Sabtu (29/11). Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki, membenarkan kejadian tersebut. 

"JE diamankan saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan menemukan pria itu berjalan tergesa-gesa sambil membawa kantong plastik besar yang ternyata berisi aneka produk vape dan Pod," ujarnya.

Dari hasil interogasi singkat pemeriksaan awal, JE mengaku masuk ke toko dengan merusak pintu belakang, kemudian menggasak sejumlah barang, mulai dari vape, pod, satu unit handphone, hingga uang tunai Rp1.345.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.767.000.

Saat dihentikan petugas, terduga pelaku awalnya mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah milik temannya. “Saat ditanya siapa temannya, jawaban pelaku ini makin membuat petugas curiga,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut. “Kami juga akan terus berkomitmen mengintensifkan patroli, mencegah aksi-aksi kejahatan di wilayah Polsek Pontianak Barat,” tutup Basuki. (sti)

Editor : Hanif
#kampus #pelaku pencurian dengan kekerasan #polnep #buron #Polisi Amankan Barang Bukti #pontianak #Politeknik