Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tega! Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya Gara-gara Sering Menangis

Siti Sulbiyah • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:18 WIB
Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang balita, Rabu (3/12).
Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang balita, Rabu (3/12).

PONTIANAK POST - Seorang balita berinisial MEA berusia satu tahun tujuh bulan harus tewas di tangan MD (23), yang merupakan pacar ibu kandungnya. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh Polresta Pontianak.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 27 November 2025 oleh CD selaku ibu kandung korban.

“Kita melakukan pemeriksaan saksi, yang mana kejadian sekitar pukul 23.00 WIB pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025. TKP di rumah kos yang berada di Jalan Penjara Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Konjalanak Kota,” ungkap Ipda Haris, dalam konferensi pers, Rabu (3/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut dia, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga, hingga membanting korban. Terduga pelaku diduga kesal karena korban sering menangis.

Akibat perlakuan tersebut, MEA mengalami kondisi kritis dan dilarikan ke RSUD dr. Soedarso. Namun pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Autopsi menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian kepala akibat benturan keras.

Dari keterangan yang pihaknya dapatkan, kekerasan terhadap MEA tersebut bukan hanya dilakukan satu kali, melainkan telah dilakukan berulang-ulang kali.

Kejadian pada 26 November 2025, penganiayaan yang dilakukan MD dengan cara membanting membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif, bahkan meregang nyawa.

Berdasarkan laporan kepolisian, Unit PPA Polresta Pontianak langsung bergerak dan menangkap pelaku di RSUD dr. Soedarso. MD diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya bantal, guling, serta pakaian milik korban. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#tewas #ibu #balita #kronologi #dianiaya #pacar #Gara-Gara