PONTIANAK POST - Polresta Pontianak membenarkan bahwa dua personel mereka diduga sebagai calo atau makelar yang terlibat dalam perkara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI cabang pembantu Sungai Kakap Kubu Raya. Kedua oknum anggota polisi tersebut berinisial Brigadir TH dan Brigadir W.
Proses hukum Kedua personel tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Menegaskan bahwa setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak Pontianak, maka terhadap kedua personil tersebut akan dilakukan proses hukum internal yaitu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi, mereka akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu" tegas Kapolresta dalam keterangan tertulis.
Suyono juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan dan Polresta Pontianak menjamin pelaksanaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024. Dengan begitu, setidaknya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi tersebut.
Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu terdiri atas dua pejabat mantri bank dan dua orang calo yang diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif hingga berujung kredit macet.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFV dan CJ, yang saat kejadian menjabat sebagai mantri bank milik negara, serta RMN dan MNS yang berperan sebagai calo.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Mikro dengan modus pengajuan kredit menggunakan jasa percaloan. Tercatat ada 59 debitur yang diajukan, namun seluruhnya kemudian berstatus kredit macet.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan Unit Audit Intern bank pada 8 Juli 2024. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi fraud yang dilakukan oleh pejabat internal bank bekerja sama dengan pihak luar untuk memuluskan pencairan kredit.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh pejabat internal bank milik negara,” jelas Agus.
Audit tersebut menemukan kerugian sebesar Rp2,39 Miliar yang dihitung sebagai dampak dari penyaluran kredit bermasalah tersebut. (sti)
Editor : Miftahul Khair