PONTIANAK POST – Aksi pencurian telepon genggam yang menyasar rumah ibadah kembali terjadi di Kota Pontianak. Kali ini, Masjid Jihad yang berlokasi di Jalan Johan Idrus menjadi sasaran pelaku pencurian saat jamaah melaksanakan salat Subuh.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah melaksanakan ibadah.
“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di kamar tidur lantai dua Masjid Jihad. Saat korban kembali usai salat Subuh, kedua handphone tersebut sudah tidak ada,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (26/12).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Polisi lewat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RS (23) sebagai pelaku utama pencurian dan WI (29) sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya diketahui bekerja sama, di mana RS melakukan aksi pencurian, kemudian menjual barang hasil curian kepada WI.
“Motif pelaku murni ekonomi, dengan sengaja melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa RS tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tersangka. Lokasi tersebut antara lain berada di Jalan Sungai Dalam, Jalan Purnama, Jalan Nirbaya, serta sejumlah lokasi lainnya.
“Sebagian besar TKP adalah rumah ibadah, selain itu juga ada pencurian di saku-saku motor milik korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tersangka RS merupakan seorang residivis. Dalam usia dewasa, RS tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Bahkan, saat masih di bawah umur, tersangka juga beberapa kali diamankan oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sti)
Editor : Miftahul Khair