PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial AL alias Ai (47) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan H. Rais A Rachman, Pontianak.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda warna biru, satu unit sepeda lipat, serta satu ekor burung murai beserta kandangnya.
“Kami berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu diduga pelaku pencurian AL Als Ai yang merupakan residivis,” tuturnya, Kamis (8/1).
Denni menjelaskan, pencurian bermula saat sepeda milik pelapor diparkir di teras rumah. Ketika hendak digunakan, sepeda tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta beberapa TKP lain yang sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari informan terkait keberadaan pelaku di Jalan Cendrawasih, Pontianak Kota.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan benar didapati terduga pelaku berada di alamat yang dimaksud,” ujar Denni.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan AL alias Ai. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri di lokasi tersebut, serta mengaku terlibat di beberapa TKP lainnya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian dijual kepada seseorang di Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” tegas AKP Denni.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (sti)
Editor : Hanif