Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Pontianak Kota Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kontrakan, Pelaku Ditangkap di Barbershop

Siti Sulbiyah • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:07 WIB

 

Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial YAN (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kronologis kejadian bermula saat pelapor hendak mengemas rumah kontrakan yang disewa rekannya. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati sejumlah barang di dalam rumah kontrakan tersebut telah hilang. 

Adapun barang yang dilaporkan raib antara lain satu set velg beserta ban mobil Ford Ranger, satu set AC merek Denpoo, satu set head unit mobil Ford Ranger, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit kipas angin tornado, serta satu tabung gas 3 kilogram.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna proses lebih lanjut,” kata Deni, kemarin. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Pada hari yang sama, Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah barbershop di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku telah menjual barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang  KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1 Tahun 2023. “ Selanjutnya terhadap diduga pelaku dibawa ke polsek pontianak kota guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (sti)

Editor : Hanif
#Dr Wahidin #kasus pencurian #rumah kontrakan #Polsek Pontianak Kota