Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tahanan Rumah Liu Xiaodong Dipertanyakan Usai Upaya Pelarian di Perbatasan Entikong

Ahmad Sofi • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:10 WIB

 

Liu Xiaodong
Liu Xiaodong

PONTIANAK POST - Upaya hukum terhadap Liu Xiaodong, tersangka kasus tambang emas ilegal yang diduga terlibat dalam pencurian 774 kilogram emas di Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Liu, yang awalnya ditetapkan sebagai tahanan rumah akibat alasan kesehatan, kini mendapat kritik tajam dari pakar hukum yang menilai penangguhan tersebut sebagai tindakan yang mengada-ada.

Kepala Lapas Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengungkapkan bahwa Liu pertama kali datang ke Lapas setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena DBD. Namun, keputusan untuk menjadikannya tahanan rumah memicu pertanyaan besar dari pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Dia mengkritik langkah tersebut sebagai keputusan yang terlalu subjektif. Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan dengan alasan sakit hanya bisa diterima jika kondisi kesehatan tahanan memburuk secara signifikan dan membutuhkan perawatan medis, namun tidak untuk status tahanan rumah yang diberikan tanpa dasar kuat.

Atas penangguhan penahanan terhadap Liu Xiaodong, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penangguhan penahanan dengan alasan sakit adalah tindakan yang mengada-ada. Menurut dia, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.

Adapun alasan sakit bisa digunakan untuk pembantaran penahanan. Itupun dengan beberapa syarat. Misalnya, kondisi kesehatan tahanan yang memburuk dan membutuhkan penanganan atau tindakan medis segera. Selain itu, pembantaran penahanan dapat dilakukan jika tahanan harus menjalani rawat inap di luar lapas berdasar pada surat keterangan dokter.

”Pengalihan tahanan negara jadi tahanan rumah itu namanya penangguhan penahanan yang merupakan (keputusan) subjektif dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Keputusan untuk mengubah status Liu menjadi tahanan rumah kembali dipermasalahkan setelah tersangka berusaha melarikan diri melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong. Tindakan tersebut menambah kecaman terhadap kelalaian aparat dalam mengawasi tahanan rumah yang berisiko tinggi.

Sebagai informasi, sidang perdana untuk Liu Xiaodong dijadwalkan pada 19 Februari 2026 mendatang, di Pengadilan Negeri Ketapang. Proses persidangan ini akan membuka lebih banyak fakta terkait dugaan kejahatan yang melibatkan tersangka, yang tak hanya terkait dengan tambang emas ilegal, namun juga pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, dalam kasus ini juga terungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai PT Sultan Rafli Mandiri yang menjadi korban penganiayaan berat oleh Liu Xiaodong. (afi/jpc)

Editor : Hanif
#emas ilegal #kasus pencurian #Liu Xiaodong #kritik #pelarian #tahanan rumah #entikong