Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tiga Anak Remaja Ditangkap Usai Curi Motor di Pontianak, Ancaman Pidana 9 Tahun

Siti Sulbiyah • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:14 WIB

 

Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Pontianak. Kejadian ini menambah jumlah kasus pencurian yang dilakukan oleh anak remaja.

Polresta Pontianak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14) yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku, yakni SM dan FM, lebih dulu diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Selanjutnya, Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pengembangan dan menjemput BA untuk turut diamankan.

“Kini ketiganya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (9/2).

Ryan menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (5/2) di Jalan Sejarah. Korban berinisial AB langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak setelah menyadari sepeda motornya hilang.

Berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku awalnya melintas di lokasi kejadian dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih melekat.

“Melihat kondisi tersebut, SM dan BA langsung turun dan mengambil kendaraan itu,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, FM berperan melepas seluruh body sepeda motor hasil curian dengan tujuan agar kendaraan tersebut tidak mudah dikenali atau terdeteksi.

‎"Sudah sempat di-cover Body kendaraanya, namun dari serangkaian pengejaran yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti, korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta,” pungkas Ryan.

Saat ini, ketiga ABH tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Pontianak juga mengamankan dua remaja dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah Kota Pontianak. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Peristiwa jambret itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Daniel Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menegaskan bahwa anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika usianya 14 tahun ke bawah, maka yang dikenakan adalah tindakan, bukan pidana. Tindakan tersebut bisa berupa pengembalian anak kepada orang tua, pemberian konseling, rehabilitasi, serta memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi, seperti pendidikan, sosial, dan kesehatan,” ujar Niyah.

Sementara itu, bagi anak yang berusia di atas 14 tahun, sanksi pidana tetap dimungkinkan namun dengan ketentuan hukuman maksimal hanya setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa. (sti)

Editor : Hanif
#anak remaja #pencurian motor #pontianak #ancaman pidana