PONTIANAK POST - Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman korban tersebut diringkus setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi pada 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga 9 Januari 2026 di kediaman mereka, Jalan Pal Lima, Pontianak Barat.
Aksi pelecehan tersebut diketahui terjadi lebih dari satu kali dengan modus memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
"Kejadiannya ada beberapa kali, yang pertama yaitu di bulan Desember 2025," kata dia, Senin (16/2).
Insiden kedua terjadi pada sembilan Januari 2026. Sepulang sekolah usai waktu salat Jumat, pelaku menghampiri korban yang sedang bermain ponsel di tempat tidur. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila dengan memegang area sensitif korban.
"Atas perlakuan tersebut, korban langsung melapor kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak," ujarnya.
Pasca menerima laporan, Endang mengatakan Kasat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C, Junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak bidana kekerasan seksual, atau Pasal 415 Huruf B Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kasus yang lain, polisi menangkap seorang pria membawa senjata tajam yang viral di media sosial. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan pria berinisial AWS sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (14/2).
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Ryan Cahya Eka, menjelaskan penangkapan berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria membawa senjata tajam sambil berjalan di Jalan Tanjungpura. Pelaku diduga mengancam para pengguna jalan.
“Berawal dari viralnya berita di salah satu akun medsos Instagram adanya seseorang yang melakukan perbuatan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama kemudian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang kanan pelaku.
Ryan mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam pengguna jalan di Jalan Tanjung Pura dengan menggunakan pisau.
Dalam pemeriksaan awal, AWS juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras sebelum melakukan aksi tersebut. “Pelaku mengakui bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman keras alkohol,” tuturnya.
Saat ini, tambah dia, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 307 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait perbuatan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (sti)
Editor : Hanif