PONTIANAK POST – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, Selasa (17/2).
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (14/2). Kejadian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Parit Haji Husin 2, Pontianak Selatan.
Peristiwa pencurian baru diketahui korban setelah pulang kerja sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tiba di rumah, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya terparkir. Korban kemudian menanyakan kepada anggota keluarga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp28 juta dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ryan.
Menindaklanjuti laporan itu, Ryan mengatakan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial IV (25) yang diketahui tengah berada di wilayah hukum Polres Sanggau, di Kecamatan Tayan Hilir.
Tim Jatanras kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir. Pada Selasa dini hari, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dan langsung bergerak menuju lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang masih berada dalam penguasaannya. “Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” kata Ryan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama seseorang yang baru dikenalnya. Saat itu, pelaku mengetahui rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci sepeda motor dari kamar korban, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di teras depan.
Setelah itu, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dititipkan di Jalan Hijas Pontianak Selatan. Pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban ke rumahnya di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto sebelumnya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia menekankan pentingnya mencabut kunci kendaraan serta menambahkan kunci pengaman guna meminimalisir risiko pencurian.
“Jangan lupa cabut kunci dan pasang kunci pengaman, kalau perlu parkir di tempat yang sudah ditentukan atau ada CCTV,” tuturnya. Ia menambahkan, tindak pencurian kerap terjadi akibat kelalaian atau kelengahan pemilik kendaraan. (sti)
Editor : Hanif