Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pontianak Timur

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 2 Maret 2026 | 11:52 WIB

Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam dalam waktu kurang dari 24 jam di Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan hasil kerja sama Polres Sekadau dengan Polsek Pontianak Timur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Minggu (1/3).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2) malam saat korban ES (36) memarkir sepeda motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak ke WC.

“Kunci motor masih menempel sehingga kendaraan mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2),” jelas Triyono.

Setelah menerima laporan, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku dan sepeda motor berada di Pontianak. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka DS (27) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu membawanya ke Pontianak dengan maksud untuk dijual.

“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku,” ujar Triyono.

Polisi juga mencatat bahwa tersangka pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku ingin menjenguk mantan istri dan anaknya, namun bukannya menuju rumah mantan istrinya, tersangka justru mengambil sepeda motor milik korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan siskamling guna mencegah terjadinya kasus serupa,” pungkas Triyono. (ars/r)

Editor : Miftahul Khair
#sepeda motor #curanmor #Pontianak Timur