PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial DA diduga berpura-pura melaksanakan salat sebelum melancarkan aksi pencurian dua unit handphone milik jemaah di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan ponsel saat beribadah di masjid tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban menyadari dua unit ponsel miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang usai menunaikan salat. Barang yang hilang berupa dua unit handphone.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan ibadah di dalam masjid sebelum mengambil barang milik korban. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta," ungkap Ryan, Minggu (1/3).
Usai menerima laporan, Tim Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kampung Beting beserta barang bukti.
"Akhirnya Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat berada di Kampung Beting," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, kedua barang bukti yang diamankan akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bermain judi.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 476 UU 1/2023," pungkasnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair